TUGAS WALI KELAS
1.
Menyiapkan
buku khusus yang berisi biodata muridnya yang lengkap disamping kartu pribadi
2.
Pengelolaan
kelas:
a.
Membentuk
pengurus kelas
b.
Membentuk
kelompok belajar
c.
Membentuk
regu kerja / kebersihan
d.
Membuat
denah siswa di kelas
e.
Mengawasi
kelengkapan kelas:
-. Meja, kursi
-. Jadwal Pelajaran, Almanak, Taplak dll
f.
Mengawasi
kebersihan kelas dan 6 K
3.
Memeriksa:
a.
Buku agenda
kelas / siswa
b.
Absensi
siswa, harian, mingguan dan rekapitulasi bulanan
c.
Memeriksa
kemajuan siswa dan kumpulan nilai
4.
Mengawasi
siswa mengenai:
a.
Kemajuan
prestasi belajar
b.
Kerajinan
(absensi, terlambat dll)
c.
Pakaian
seragam, rambut
d.
Sikap dan
sopan santun
5.
Memanggil
orang tua siswa, apabila siswa:
a.
sering
absen / terlambat
b.
sering
melakukan pelanggaran
c.
Prestasi
belajarnya menurun
d.
Ada kelainan
sikap siswa
6.
Mengadakan
pertemuan dengan orang tua:
a.
Membentuk
WOTK (Wakil Orang Tua Kelas)
b.
Menyampaikan
informasi-informasi penting / kunjungan ke museum
c.
Menyerahkan
raport
7.
Mengumpulkan
nilai akhir Semester dan mengisi raport
8.
Turut serta
dalam:
a.
Kegiatan
upacara bendera dan Kegiatan kelas
b.
Mengatasi
persoalan siswa sebagai orang tua
DUA BELAS (12) LANGKAH
KEPEMIMPINAN WALI KELAS
1.
Mengetahui
tugas pokoknya:
a.
Mewakili
orang tua dan Kepala Sekolah di kelasnya
b.
Membina
kepribadian dan budi pekerti
c.
Membantu
pengembangan kecerdasan / keterampilan
2.
Mengetahui
jumlah anak didiknya
3.
Mengetahui
nama-nama anak didiknya
4.
Mengetahui
identitas anak didik, meneliti satu
persatu
5.
Mengetahui
kehadiran setiap hari di kelas
6.
Mengetahui
masalah-masalah anak didik dalam pelajaran, ekonomi, sosial dll
7.
Mengadakan
penilaian, kelakuan dan kerajinan
8.
Mengambil
tindakan-tindakan untuk mengatasi masalah
9.
Memperhatikan
buku raport
10.
Memperhatikan
kesehatan dan kesejahteraan siswa
11.
Membina
usaha kekeluargaan
12.
Memberi
laporan kepada kepala sekolah
TUGAS GURU
PIKET
1.
Piket
datang kurang lebih 10 menit sebelum pelajaran dimulai
2.
Mencatat
siswa terlambat, izin keluar, izin pulang, melanggar tata tertib
3.
Memeriksa
dan mengumpulkan absesnsi siswa tiap-tiap kelas
4.
Mencatat
guru yang bertugas absen, izin dan
lain-lain
5.
Berkeliling
sekolah selama KBM berjalan
6.
Mengatur
kelas-kelas yang tidak ada gurunya
7.
A. memberitahukan
kepada semua guru untuk masuk kelas setiap bel masuk kelas
B.
mengawasi tiap-tiap jam pelajaran agar keluarnya tetap pada waktu bel
berbunyi
8.
Melarang guru mengadakan ulangan
2 kelompok, untuk menjaga ketertiban
9.
Mencatat
tamu yang datang pada buku tamu dan memberi penjelasan
10.
Membuat
laopran lengkap selama KBM / Kegiatan Belajar Mengajar
11.
Turut
membantu pelaksanaan kenaikan bendera pada hari Senin dan hari-hari besar
lainnya.
12.
Mencatat
semua kejadian-kejadian pada hari itu
13.
Membantu
masalah siswa pada hari itu
14.
Menandatangi
buku laporan piket
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari bahwa
pendidikan adalah pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara
serta kemanusian pada umumnya.
Guru
Indonesia
yang berjiwa Pancasial dan setia kepada Undang-Undang Dasar 1945 turut
bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945. Oleh karena itu guru Indonesia merasa terpanggil untuk
menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia
seutuhnya yang berjiwa
Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran keprofesional
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan
pembinaan
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses
belajar
mengajar
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran
serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru secara
pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan kesetiakawanan sosial
8. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
TATA TERTIB
PEGAWAI TATA USAHA
1. Pegawai
Tata Usaha sudah harus berada di kantor 5 menit sebelum jam pelajaran pertama
dan
diperbolehkan pulang sesudah memberitahu/mendapat izin Kepala Sekolah
2. Pegawai
Tata Usaha harus berpakaian seragam seperti ketentuan pakaian guru kecuali
untuk pesuruh
dapat memakai sandal dan pakaian kerja sesuai dengan tugasnya
3. Apabila
Pegawai Tata Usaha berhalangan masuk kantor harus ada pemberitahuan atau izin
dari Kepala
Sekolah
4. Selama jam
dinas Pegawai Tata Usaha dilarang meninggalkan kantor tanpa izin Kepala Sekolah
5. Pegawai
Tata Usaha harus bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan dan diatur
oleh Kepala
Sekolah
6. Pegawai
Tata Usaha dilarang mengerjakan pekerjaan kantor lain di dalam sekolah tanpa
izin Kepala
Sekolah
7.
Pegawai
Tata Usaha dilarang meminjamkan alat-alat kantor kepada orang lain
8.
Pegawai
Tata Usaha dilarang membawa pulang alat-alat kantor tanpa izin Kepala Sekolah
9.
Pegawai
Tata Usaha dalam melayani kepentingan murid harus ramah dan penuh tanggung
jawab
10.
Pegawai
Tata Usaha dalam menggunakan alat-alat kantor harus hemat dan hati-hati
11.
Pegawai
Tata Usaha harus dapat memelihara dan menjaga kebersihan dan keamanan alat-alat
kantor
RENCANA KERJA TATA USAHA
1.
Persiapan
pembagian kelas, menata ruangan dan lain-lain.
2.
Pembuatan
anggaran tahunan
3.
Penyusunan
daftar siswa baru
4.
Pengisian
nomor induk, buku induk, klapper mutasi dan lain-lain
5.
Pengetikan surat, pengagendaan,
pengarsipan, pencatatan surat-surat.
6.
Merekap
absensi guru dan absensi siswa serta memprosentase absen guru dan murid
7.
Pencatatan
perubahan statistik.
8.
Laporan
statistik dan laporan bulanan
9.
Membantu
kepala sekolah dalam ketata usahaan dan
administrasi
10.
Membantu
guru (remedial)
11.
Persiapan
semester
12.
Laporan
hasil kegiatan semester
13.
Laporan ke
Yayasan Pendidikan Islam Al - Ihsan
14.
Membantu
program pemantapan kelas VI
15.
Membantu
program Life Skill
16.
Persiapan
UAM & GT
17.
Laporan
tahunan
PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
SISWA-SISWI MI AL – IHSAN
1.
Siswa-siswi
harus hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk berbunyi
2.
Bila bel
masuk berbunyi siswa-siswi diwajibkan untuk segera masuk ke kelas
masing-masing.
3.
Sebelum
memulai belajar siswa-siswi diwajibkan untuk berdo’a dan membaca al qur’an
4.
Siswa-siswi
wajib mengikuti upacara hari Senin dan PerIngatan hari-hari besar Nasional
5.
Siswa-siswi
harus berpakaian rapih dan sopan , sesuai dengan ketentuan:
a.
Hari Senin : Baju Putih +
Celana Putih
b.
Hari Selasa
& Rabu : Baju Putih +
Celana Hijau
c.
Hari Kamis : Baju Batik +
Celana Putih
d.
Hari Jum’at : Busana Muslim /
Muslimah
e.
Hari Sabtu : Seragam Pramuka
6.
Siswa-siswi
wajib mengikuti Kegiatan Ekstra Kurikuler, yaitu: Pramuka dan Dokter Kecil atau
Usaha Kesehatan Sekolah.
7.
Siswa-siswi
dilarang membawa senjata tajam, seperti pisau, golok, gunting dan benda tajam
lainnya.
8.
Siswa-siswi
dilarang membawa makanan dan minuman serta obat-obatan yang dilarang agama dan
undang-undang pemerintah.
9.
Siswa-siswi
dilarang merokok, baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
10. Siswa dilarang berambut gondrong
11. Siswa-siswi dilarang mencorat-coret meja, bangku serta dinding/tembok sekolah
12. Siswa-siswi wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah
dan lingkungan sekolah.
13. Siswa-siswi dilarang keluar dari halaman atau
lingkungan sekolah selama jam belajar berlangsung/berjalan.
14. Siswa-siswi wajib mentaati peraturan dan tata tertib
sekolah.
PERATURAN DAN TATA TERTIB SEKOLAH
DEWAN GURU MI AL
- IHSAN
1.
Guru wajib
hadir di sekolah paling lambat 5 menit
sebelum bel jam pertama berbunyi.
2.
Bila bel
tanda masuk berbunyi guru diwajibkan untuk segera masuk ke kelas masing.masing.
3. Bapak/Ibu
Guru yang mengajar pada jam pertama wajib memimpin siswa-siswi membaca do’a dan
membaca al qur’an .
4. Selama jam
pelajaran berlangsung, guru dilarang keluar atau meninggalkan kelas serta
sekolah, kecuali telah mendapat izin dari Kepala Madrasah.
5. Selama jam
pelajaran berlangsung, guru wajib berada di dalam kelas sesuai dengan jam
mengajarnya.
6. Guru yang
berhalangan hadir harus memberi kabar kepada Kepala Madrasah, baik secara
tertulis maupun lisan.
7. Guru yang
tidak hadir tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan baik secara tertulis
maupun lisan, maka akan dikenakan sanksi.
8.
Guru wajib
berpakaian rapih dan sopan, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung.
9.
Guru wajib
mengikuti upacara hari Senin dan Upacara Peringatan Hari-hari besar Nasional
10. Dilarang membawa benda tajam atau sejenisnya.
11. Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika
sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam
istirahat.
12. Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau
berambut panjang.
13. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan
lingkungan sekolah.
14. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib sekolah
tanpa terkecuali.